Rabu, 04 Januari 2017

Pendaki, Kenaikan Nisbi, Kenaikan Relatif?


Pendaki Gunung dan Penempuh Rimba tidak sedikit yang bekerja sebagai buruh. Mereka membidik pendakian setiap tahun tidak hanya berdasarkan kalender libur/ tanggal merah, namun juga dari kenaikan upah dan bonus di setiap tahunnya.

Ulasan ini mudah-mudahan membantu para pendaki untuk mengkalkulasi upah mereka di 2017.

Inilah yang disebut kenaikan Nisbi/ Relatif. Dan bahkan bila dihitung detail bisa jadi malah penghasilan pendaki gunung mengalami penurunan.

Tahun baru banyak menghadirkan hal-hal yang baru. Bagi buruh, menghasilkan kenaikan UMK/UMR/UMP. Contoh, UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp3.350.750, atau naik 8,11 persen. Namun periksa juga hal-hal baru lainnya terutama yang bunyinya "pengeluaran".

Para pedagang membuat strategi menaikkan penghasilannya dengan menaikkan harga barang dagangan seperti sembako, pakaian, makanan dll yang akan dikonsumsi para pendaki. Di sektor jasa seperti kos-kosan, kontrakan dll juga akan menaikkan biaya sewa dimana banyak pendaki yang tempat tinggalnya berupa kos-kosan atau kontrakan.

Dan bagi pemerintah untuk menggenjot APBN tahun depan maka akan menaikkan beberapa pos pemasukan negara seperti yang baru-baru ini diberitakan: kenaikan tarif listrik, stnk, sim, skck. Dan sangat mungkin menaikkan retribusi masuk pos Pendakian. Bila nanti sepanjang 2017 ada penambahan item kenaikan baik dari barang yang dijual pedagang, sektor jasa yang ada dan pos-pos lain dinaikkan oleh pemerintah maka silahkan bagi masyarakat umum seperti buruh (banyak pendaki yang bekerja sebagai buruh) yang menerima kenaikan UMK/UMR/UMP tahun ini untuk mengkalkulasi apakah besaran prosentase kenaikan UMK/UMR/UMP memadai bila disandingkan dengan besaran kenaikan bisa hidup.

Ambil contoh DKI Jakarta dengan kenaikan UMP 8,11 persen. Bila nanti sepanjang 2017 ternyata kenaikan biaya hidup sama dengan 8,11 persen maka sebenarnya tidak ada kenaikan gaji, yang benar adalah hanya penyesuaian gaji akibat adanya inflasi dan mengikuti kenaikan reguler biaya hidup. Yang miris adalah bila kenaikan biaya hidup melebih 8,11 persen maka berarti sesungguhnya penghasilan buruh mengalami penurunan. Itu berarti mereka harus siap untuk mengurangi kualitas dan kuantitas hidupnya, termasuk mengurangi jumlah gunung yang akan didaki agar tidak terjerat dalam hutang, ngemis sana-sini dan kondisi lainnya.

Tidak ada komentar: